Layanan Surat Visum

Komitmen Kami untuk Pelayanan Surat Visum

Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan surat visum dengan integritas dan akurasi tinggi, mendukung proses hukum dan keadilan. Prosedur yang jelas dan transparan menjadi prioritas kami dalam setiap penerbitan visum.

Produk Layanan Surat Visum Kami

Pemeriksaan Visum

Pemeriksaan medis untuk keperluan visum.

Layanan Surat Visum

Penerbitan surat visum yang sah dan sesuai prosedur.

Persyaratan Pelayanan Surat Visum

Dokumen yang Diperlukan:

  • Surat permintaan visum dari penyidik.
Mohon siapkan dokumen ini untuk mempermudah proses penerbitan surat visum.

Alur Pelayanan Surat Visum Kami

Kami telah merancang alur pelayanan yang efisien untuk penerbitan surat visum:

1. Koordinasi Pemohon dengan Kepala Puskesmas

Pemohon melakukan koordinasi dengan Kepala Puskesmas.

2. Petugas Melakukan Visum

Petugas melakukan visum terhadap sasaran berdasarkan surat permintaan visum dari penyidik.

3. Pemohon Menerima Hasil Visum

Pemohon mendapatkan hasil visum.

Estimasi Waktu dan Biaya Pelayanan

Waktu Pelayanan:

Estimasi waktu pelayanan: ±60 menit

Biaya Pelayanan:

Pasien Umum: dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelanggan/pasien dengan JKN-KIS: Gratis (tidak dipungut biaya) bila ditanggung BPJS.

*Biaya spesifik akan diinformasikan di loket pendaftaran sesuai jenis layanan.

Saluran Pengaduan dan Masukan

Kami senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan sangat menghargai setiap masukan dari Anda. Jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui saluran-saluran berikut:

  • Kotak Saran
  • Telepon: (0366) 23761
  • Email: upt.puskesmasklk1@gmail.com
  • WA/SMS: 087889558989
  • Aplikasi SUKSMA PUTU
  • Pengaduan langsung
  • FB
  • Aplikasi Klungkung Mesadu
  • SP4N Lapor (www.lapor.go.id)