Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Komitmen Kami untuk Kesehatan Gigi dan Mulut Optimal

Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan kesehatan gigi dan mulut yang berkualitas, memastikan Anda dan keluarga memiliki senyum yang sehat dan percaya diri. Tim dokter gigi dan perawat kami yang berpengalaman siap memberikan perawatan terbaik.

Produk Layanan Gigi dan Mulut Kami

Pemeriksaan Kesehatan

Pemeriksaan umum kondisi kesehatan gigi dan mulut Anda.

Konsultasi

Diskusi mendalam dengan dokter gigi mengenai keluhan, hasil pemeriksaan, dan rencana perawatan.

Layanan Laboratorium (Sesuai Indikasi)

Pemeriksaan laboratorium lanjutan jika diperlukan untuk diagnosis yang lebih akurat.

Layanan Tindakan Pencabutan (Sesuai Indikasi)

Tindakan pencabutan gigi sesuai indikasi medis.

Layanan Tindakan Penambalan (Sesuai Indikasi)

Tindakan penambalan gigi sesuai indikasi medis.

Layanan Pemberian Resep/Obat (Sesuai Indikasi)

Pemberian resep dan obat-obatan yang sesuai dengan indikasi medis.

Layanan Rujukan (Sesuai Indikasi)

Rujukan ke fasilitas kesehatan atau spesialis lain jika kondisi Anda memerlukan penanganan lebih lanjut.

Persyaratan Pelayanan Gigi dan Mulut

Bagi Pelanggan/Pasien Umum:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

Bagi Pelanggan/Pasien dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS):

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu JKN-KIS
Mohon siapkan dokumen-dokumen di atas untuk mempermudah proses pelayanan kesehatan gigi dan mulut.

Alur Pelayanan Gigi dan Mulut Kami

Kami telah merancang alur pelayanan yang efisien untuk kenyamanan Anda:

1. Pendaftaran dan Pembayaran

Pasien melakukan pendaftaran dan pembayaran di loket apabila tidak menggunakan JKN/KIS.

2. Menunggu Panggilan

Pasien menunggu panggilan dari klaster yang dituju.

3. Proses Pemeriksaan

Pasien melakukan pemeriksaan sesuai dengan layanan yang diinginkan.

4. Konsultasi dan Tindak Lanjut

Pasien menerima konsultasi. Bila diperlukan sesuai hasil pemeriksaan, pasien akan menerima surat pengantar pemeriksaan Laboratorium/tindakan Pencabutan/penambalan/resep (obat)/surat rujukan.

Estimasi Waktu dan Biaya Pelayanan

Waktu Pelayanan

Bila tanpa tindakan dan layanan Laboratorium: 1 Jam

Dengan tindakan dan layanan Laboratorium: 1,5 Jam

Biaya Pelayanan

Pasien Umum: dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelanggan/pasien dengan JKN-KIS: Gratis (tidak dipungut biaya) bila ditanggung BPJS.

*Biaya spesifik akan diinformasikan di loket pendaftaran sesuai jenis layanan.

Suara Anda Penting Bagi Kami

Kami senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan sangat menghargai setiap masukan dari Anda. Jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui saluran-saluran berikut:

  • Kotak Saran
  • Telepon: (0366) 23761
  • Email: upt.puskesmasklk1@gmail.com
  • WA/SMS: 087889558989
  • Aplikasi SUKSMA PUTU
  • Pengaduan langsung
  • FB
  • Aplikasi Klungkung Mesadu
  • SP4N Lapor (www.lapor.go.id)