Komitmen Kami untuk Persalinan yang Aman dan Nyaman
Kami berdedikasi untuk memberikan pelayanan persalinan normal yang aman dan nyaman bagi ibu dan bayi. Dukungan penuh dari tim medis profesional kami akan menemani perjalanan Anda menyambut buah hati.
Produk Layanan Persalinan Normal Kami
Pemeriksaan Kesehatan & Konsultasi
Pemeriksaan kondisi kesehatan ibu bersalin serta diskusi mendalam mengenai proses persalinan.
Layanan Persalinan Normal (Sesuai Indikasi)
Pertolongan persalinan normal oleh bidan dan dokter yang kompeten untuk memastikan keselamatan ibu dan bayi.
Layanan Perawatan & Imunisasi Bayi Baru Lahir
Pemberian perawatan pada bayi baru lahir termasuk imunisasi dasar sesuai indikasi medis.
Layanan Pendukung (Laboratorium, Resep, Rujukan)
Pemeriksaan laboratorium lanjutan, pemberian resep/obat, hingga rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut bila terdapat indikasi medis.
Persyaratan Pelayanan Persalinan Normal
Bagi Pelanggan/Pasien Umum:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Bagi Pelanggan/Pasien dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu JKN-KIS
Alur Pelayanan Persalinan Normal
Kami telah merancang alur pelayanan yang tanggap dan efisien demi keselamatan ibu dan bayi.
1. Pendaftaran dan Pembayaran
Pasien melakukan pendaftaran dan pembayaran di loket apabila tidak menggunakan JKN/KIS.
2. Menunggu Panggilan
Pasien menunggu panggilan dari Ruang Persalinan.
3. Proses Pemeriksaan
Pasien melakukan pemeriksaan di Ruang Persalinan.
4. Konsultasi dan Tindak Lanjut
Pasien menerima konsultasi. Bila diperlukan, pasien akan menerima surat pengantar pengecekan laboratorium, tindakan persalinan normal, layanan imunisasi dan perawatan bayi, resep obat, atau surat rujukan.
Estimasi Waktu dan Biaya Pelayanan
Waktu Pelayanan
- Pasien inpartu tanpa lab tanpa persalinan: 30 menit
- Pasien inpartu dengan lab tanpa persalinan: 1 Jam
- Inpartu dengan persalinan normal tanpa penyulit: 4 Jam
- Inpartu dengan persalinan dan dengan penyulit: 5 Jam
Biaya Pelayanan
Pasien Umum: Dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pelanggan/pasien dengan JKN-KIS: Gratis (tidak dipungut biaya).
Suara Anda Penting Bagi Kami
Kami senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan sangat menghargai setiap masukan dari Anda. Jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui saluran-saluran berikut:
- Kotak Saran
- Telepon: (0366) 23761
- Email: upt.puskesmasklk1@gmail.com
- WA/SMS: 087889558989
- Aplikasi SUKSMA PUTU
- Pengaduan langsung & FB
- Aplikasi Klungkung Mesadu
- SP4N Lapor (www.lapor.go.id)