Komitmen Kami untuk Penanganan Darurat
Kami menyediakan layanan kegawatdaruratan yang responsif dan terpadu, siap menangani berbagai kondisi medis mendesak. Tim medis kami yang profesional dan peralatan memadai menjamin penanganan awal yang cepat dan efisien untuk menstabilkan kondisi pasien.
Produk Layanan Kegawatdaruratan Kami
Pemeriksaan Kesehatan
Layanan pemeriksaan umum awal untuk memantau dan mengevaluasi kondisi kesehatan pasien gawat darurat.
Tindakan Kegawatdaruratan
Penanganan medis segera untuk kondisi darurat sesuai dengan triase dan kebutuhan pasien.
Konsultasi
Diskusi dan arahan medis terkait kondisi pasien gawat darurat dengan tenaga medis profesional.
Pemberian Resep/Obat (Sesuai Indikasi)
Penyerahan resep dan obat-obatan yang sesuai dengan indikasi medis setelah pemeriksaan dan tindakan.
Layanan Laboratorium (Sesuai Indikasi)
Pemeriksaan laboratorium lanjutan jika diperlukan untuk diagnosis yang lebih akurat dalam penanganan darurat.
Layanan Rujukan (Sesuai Indikasi)
Rujukan ke fasilitas kesehatan atau spesialis lain jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut.
Persyaratan Pelayanan Kegawatdaruratan
Bagi Pelanggan/Pasien Umum:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Bagi Pelanggan/Pasien dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu JKN-KIS
Alur Pelayanan Kegawatdaruratan Kami
Kami telah merancang alur pelayanan yang cepat dan terkoordinasi untuk setiap kasus kegawatdaruratan:
1. Pendaftaran dan Pembayaran
Pasien melakukan pendaftaran dan pembayaran di loket apabila tidak menggunakan JKN/KIS.
2. Menunggu Panggilan dari UGD
Pasien menunggu panggilan dari UGD (Unit Gawat Darurat).
3. Pemeriksaan di UGD
Pasien melakukan pemeriksaan di UGD.
4. Tindakan, Konsultasi, dan Tindak Lanjut
Pasien menerima tindakan Kegawatdaruratan sesuai triase, konsultasi. Bila diperlukan sesuai hasil pemeriksaan, pasien akan menerima surat pengantar pemeriksaan laboratorium/resep (obat)/surat rujukan.
Estimasi Waktu dan Biaya Pelayanan
Waktu Pelayanan:
Tanpa pemeriksaan Laboratorium: 1 Jam
Dengan pemeriksaan Laboratorium: 1,5 Jam
Biaya Pelayanan:
Pasien Umum: dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelanggan/pasien dengan JKN-KIS: Gratis (tidak dipungut biaya) bila ditanggung BPJS.
*Biaya spesifik akan diinformasikan di loket pendaftaran sesuai jenis layanan.
Saluran Pengaduan dan Masukan
Kami senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan sangat menghargai setiap masukan dari Anda. Jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui saluran-saluran berikut:
- Kotak Saran
- Telepon: (0366) 23761
- Email: upt.puskesmasklk1@gmail.com
- WA/SMS: 087889558989
- Aplikasi SUKSMA PUTU
- Pengaduan langsung
- FB
- Aplikasi Klungkung Mesadu
- SP4N Lapor (www.lapor.go.id)