Layanan Kesehatan Kegawatdaruratan

Komitmen Kami untuk Penanganan Darurat

Kami menyediakan layanan kegawatdaruratan yang responsif dan terpadu, siap menangani berbagai kondisi medis mendesak. Tim medis kami yang profesional dan peralatan memadai menjamin penanganan awal yang cepat dan efisien untuk menstabilkan kondisi pasien.

Produk Layanan Kegawatdaruratan Kami

Pemeriksaan Kesehatan

Layanan pemeriksaan umum awal untuk memantau dan mengevaluasi kondisi kesehatan pasien gawat darurat.

Tindakan Kegawatdaruratan

Penanganan medis segera untuk kondisi darurat sesuai dengan triase dan kebutuhan pasien.

Konsultasi

Diskusi dan arahan medis terkait kondisi pasien gawat darurat dengan tenaga medis profesional.

Pemberian Resep/Obat (Sesuai Indikasi)

Penyerahan resep dan obat-obatan yang sesuai dengan indikasi medis setelah pemeriksaan dan tindakan.

Layanan Laboratorium (Sesuai Indikasi)

Pemeriksaan laboratorium lanjutan jika diperlukan untuk diagnosis yang lebih akurat dalam penanganan darurat.

Layanan Rujukan (Sesuai Indikasi)

Rujukan ke fasilitas kesehatan atau spesialis lain jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut.

Persyaratan Pelayanan Kegawatdaruratan

Bagi Pelanggan/Pasien Umum:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

Bagi Pelanggan/Pasien dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS):

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu JKN-KIS
Mohon siapkan dokumen-dokumen di atas untuk mempermudah proses penanganan kegawatdaruratan.

Alur Pelayanan Kegawatdaruratan Kami

Kami telah merancang alur pelayanan yang cepat dan terkoordinasi untuk setiap kasus kegawatdaruratan:

1. Pendaftaran dan Pembayaran

Pasien melakukan pendaftaran dan pembayaran di loket apabila tidak menggunakan JKN/KIS.

2. Menunggu Panggilan dari UGD

Pasien menunggu panggilan dari UGD (Unit Gawat Darurat).

3. Pemeriksaan di UGD

Pasien melakukan pemeriksaan di UGD.

4. Tindakan, Konsultasi, dan Tindak Lanjut

Pasien menerima tindakan Kegawatdaruratan sesuai triase, konsultasi. Bila diperlukan sesuai hasil pemeriksaan, pasien akan menerima surat pengantar pemeriksaan laboratorium/resep (obat)/surat rujukan.

Estimasi Waktu dan Biaya Pelayanan

Waktu Pelayanan:

Tanpa pemeriksaan Laboratorium: 1 Jam

Dengan pemeriksaan Laboratorium: 1,5 Jam

Biaya Pelayanan:

Pasien Umum: dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelanggan/pasien dengan JKN-KIS: Gratis (tidak dipungut biaya) bila ditanggung BPJS.

*Biaya spesifik akan diinformasikan di loket pendaftaran sesuai jenis layanan.

Saluran Pengaduan dan Masukan

Kami senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan sangat menghargai setiap masukan dari Anda. Jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui saluran-saluran berikut:

  • Kotak Saran
  • Telepon: (0366) 23761
  • Email: upt.puskesmasklk1@gmail.com
  • WA/SMS: 087889558989
  • Aplikasi SUKSMA PUTU
  • Pengaduan langsung
  • FB
  • Aplikasi Klungkung Mesadu
  • SP4N Lapor (www.lapor.go.id)