Komitmen Kami untuk Kesehatan Ibu
Kami berdedikasi untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi ibu, memastikan setiap tahapan kehamilan, persalinan, dan pasca melahirkan berjalan lancar dan aman. Dukungan penuh dari tim medis profesional kami akan menemani perjalanan Anda.
Produk Layanan Kesehatan Ibu Kami
Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan umum untuk memantau kondisi kesehatan ibu selama kehamilan dan pasca melahirkan.
Konsultasi
Diskusi mendalam dengan bidan atau dokter mengenai kesehatan ibu dan janin, serta perencanaan persalinan.
Layanan Laboratorium (Sesuai Indikasi)
Pemeriksaan laboratorium lanjutan jika diperlukan untuk mendukung diagnosis dan pemantauan kesehatan ibu.
Pemberian Resep/Obat (Sesuai Indikasi)
Penyerahan resep dan obat-obatan yang sesuai dengan indikasi medis setelah pemeriksaan.
Layanan Rujukan (Sesuai Indikasi)
Rujukan ke fasilitas kesehatan atau spesialis lain jika kondisi ibu memerlukan penanganan lebih lanjut.
Persyaratan Pelayanan Kesehatan Ibu
Bagi Pelanggan/Pasien Umum:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Bagi Pelanggan/Pasien dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu JKN-KIS
Alur Pelayanan Kesehatan Ibu Kami
Kami telah merancang alur pelayanan yang sederhana dan efisien demi kenyamanan Anda.
1. Pendaftaran dan Pembayaran
Pasien melakukan pendaftaran dan pembayaran di loket apabila tidak menggunakan JKN/KIS.
2. Menunggu Panggilan
Pasien menunggu panggilan dari klaster yang dituju.
3. Proses Pemeriksaan
Pasien melakukan pemeriksaan sesuai dengan layanan yang diinginkan.
4. Konsultasi dan Tindak Lanjut
Pasien menerima konsultasi, bila diperlukan sesuai hasil pemeriksaan pasien akan menerima surat pengantar pemeriksaan Laboratorium/ resep (obat)/surat rujukan.
Estimasi Waktu dan Biaya Pelayanan
Waktu Pelayanan
Bila tanpa tindakan dan layanan Laboratorium: 1 Jam
Dengan tindakan dan layanan Laboratorium: 1,5 Jam
Biaya Pelayanan
Pasien Umum: dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelanggan/pasien dengan JKN-KIS: Gratis (tidak dipungut biaya) bila ditanggung BPJS.
*Biaya spesifik akan diinformasikan di loket pendaftaran sesuai jenis layanan.
Suara Anda Penting Bagi Kami
Kami senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan sangat menghargai setiap masukan dari Anda. Jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui saluran-saluran berikut:
- Kotak Saran
- Telepon: (0366) 23761
- Email: upt.puskesmasklk1@gmail.com
- WA/SMS: 087889558989
- Aplikasi SUKSMA PUTU
- Pengaduan langsung
- FB
- Aplikasi Klungkung Mesadu
- SP4N Lapor (www.lapor.go.id)