Layanan Kesehatan Ibu

Komitmen Kami untuk Kesehatan Ibu

Kami berdedikasi untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi ibu, memastikan setiap tahapan kehamilan, persalinan, dan pasca melahirkan berjalan lancar dan aman. Dukungan penuh dari tim medis profesional kami akan menemani perjalanan Anda.

Produk Layanan Kesehatan Ibu Kami

Pemeriksaan Kesehatan

Pemeriksaan umum untuk memantau kondisi kesehatan ibu selama kehamilan dan pasca melahirkan.

Konsultasi

Diskusi mendalam dengan bidan atau dokter mengenai kesehatan ibu dan janin, serta perencanaan persalinan.

Layanan Laboratorium (Sesuai Indikasi)

Pemeriksaan laboratorium lanjutan jika diperlukan untuk mendukung diagnosis dan pemantauan kesehatan ibu.

Pemberian Resep/Obat (Sesuai Indikasi)

Penyerahan resep dan obat-obatan yang sesuai dengan indikasi medis setelah pemeriksaan.

Layanan Rujukan (Sesuai Indikasi)

Rujukan ke fasilitas kesehatan atau spesialis lain jika kondisi ibu memerlukan penanganan lebih lanjut.

Persyaratan Pelayanan Kesehatan Ibu

Bagi Pelanggan/Pasien Umum:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

Bagi Pelanggan/Pasien dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS):

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu JKN-KIS
Mohon siapkan dokumen-dokumen di atas untuk mempermudah proses pelayanan kesehatan ibu.

Alur Pelayanan Kesehatan Ibu Kami

Kami telah merancang alur pelayanan yang sederhana dan efisien demi kenyamanan Anda.

1. Pendaftaran dan Pembayaran

Pasien melakukan pendaftaran dan pembayaran di loket apabila tidak menggunakan JKN/KIS.

2. Menunggu Panggilan

Pasien menunggu panggilan dari klaster yang dituju.

3. Proses Pemeriksaan

Pasien melakukan pemeriksaan sesuai dengan layanan yang diinginkan.

4. Konsultasi dan Tindak Lanjut

Pasien menerima konsultasi, bila diperlukan sesuai hasil pemeriksaan pasien akan menerima surat pengantar pemeriksaan Laboratorium/ resep (obat)/surat rujukan.

Estimasi Waktu dan Biaya Pelayanan

Waktu Pelayanan

Bila tanpa tindakan dan layanan Laboratorium: 1 Jam

Dengan tindakan dan layanan Laboratorium: 1,5 Jam

Biaya Pelayanan

Pasien Umum: dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelanggan/pasien dengan JKN-KIS: Gratis (tidak dipungut biaya) bila ditanggung BPJS.

*Biaya spesifik akan diinformasikan di loket pendaftaran sesuai jenis layanan.

Suara Anda Penting Bagi Kami

Kami senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan sangat menghargai setiap masukan dari Anda. Jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui saluran-saluran berikut:

  • Kotak Saran
  • Telepon: (0366) 23761
  • Email: upt.puskesmasklk1@gmail.com
  • WA/SMS: 087889558989
  • Aplikasi SUKSMA PUTU
  • Pengaduan langsung
  • FB
  • Aplikasi Klungkung Mesadu
  • SP4N Lapor (www.lapor.go.id)