Layanan Kesehatan Kegawatdaruratan UPTD Puskesmas Klungkung I

Produk Layanan Kami

Kami menyediakan berbagai layanan esensial untuk penanganan kegawatdaruratan, meliputi:

  • Pemeriksaan Kesehatan: Penilaian awal kondisi pasien untuk menentukan tindakan selanjutnya.
  • Tindakan Kegawatdaruratan: Penanganan medis segera sesuai dengan tingkat urgensi (triase).
  • Konsultasi Medis: Penjelasan dan saran medis dari dokter terkait kondisi pasien.
  • Pemberian Resep/Obat: Pemberian obat sesuai indikasi medis.
  • Layanan Laboratorium: Pemeriksaan penunjang diagnostik jika diperlukan.
  • Layanan Rujukan: Rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut.

Persyaratan Pelayanan

Untuk memastikan pelayanan yang lancar, mohon siapkan dokumen berikut:

  • Pasien Umum:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK)
  • Pasien JKN-KIS:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu JKN-KIS

Prosedur Pelayanan yang Efisien

Kami telah merancang prosedur pelayanan yang terstruktur:

Standar Layanan Kesehatan Kegawatdaruratan Puskesmas Klungkung I

  1. Pendaftaran dan Pembayaran: Pasien melakukan pendaftaran di loket. Pembayaran dilakukan di loket jika tidak menggunakan JKN/KIS.
  2. Menunggu Panggilan: Pasien menunggu panggilan dari Unit Gawat Darurat (UGD).
  3. Pemeriksaan di UGD: Pasien menjalani pemeriksaan awal di UGD.
  4. Tindakan dan Konsultasi: Pasien menerima tindakan kegawatdaruratan sesuai triase dan konsultasi. Jika diperlukan, pasien akan menerima surat pengantar pemeriksaan laboratorium, resep obat, atau surat rujukan.

Waktu Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan secepat mungkin:

  • Tanpa Pemeriksaan Laboratorium: 1 Jam
  • Dengan Pemeriksaan Laboratorium: 1.5 Jam

Biaya Pelayanan

  • Pasien Umum: Dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Pasien JKN-KIS: Gratis (tidak dipungut biaya) bila ditanggung BPJS.