Hak Pasien
- Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) masing-masing mencakup:
- Diagnosis dan tata cara tindakan medis;
- Tujuan tindakan medis yang dilakukan;
- Alternatif tindakan lain dan risikonya;
- Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan
- Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
- Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
- Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis;
- Menolak tindakan medis;
- Mendapatkan isi rekam medis.
Kewajiban Pasien
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.