Hak dan Kewajiban Pasien UPTD. Puskesmas Klungkung I

Hak Pasien

  1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) masing-masing mencakup:
    1. Diagnosis dan tata cara tindakan medis;
    2. Tujuan tindakan medis yang dilakukan;
    3. Alternatif tindakan lain dan risikonya;
    4. Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan
    5. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
  2. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
  3. Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis;
  4. Menolak tindakan medis;
  5. Mendapatkan isi rekam medis.

 

Kewajiban Pasien

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.