Layanan KB

Komitmen Kami untuk Perencanaan Keluarga Sehat

Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan KB yang holistik, mendukung setiap keluarga dalam merencanakan masa depan yang lebih baik. Dengan tim profesional dan pendekatan personal, kami memastikan Anda mendapatkan informasi dan layanan terbaik sesuai kebutuhan Anda.

Produk Layanan KB Kami

Pemeriksaan Kesehatan

Pemeriksaan umum sebagai bagian dari proses layanan KB.

Konsultasi

Diskusi mendalam untuk membantu Anda memilih metode KB yang paling sesuai.

Layanan Laboratorium (Sesuai Indikasi)

Pemeriksaan laboratorium lanjutan jika diperlukan untuk mendukung diagnosis dan penanganan KB.

Layanan Tindakan KB (Sesuai Indikasi)

Pemberian layanan KB sesuai dengan metode yang dipilih dan indikasi medis.

Pemberian Resep/Obat (Sesuai Indikasi)

Pemberian resep dan obat-obatan sesuai dengan indikasi medis setelah pemeriksaan KB.

Layanan Rujukan (Sesuai Indikasi)

Rujukan ke fasilitas kesehatan lain jika kondisi Anda memerlukan penanganan lebih lanjut.

Persyaratan Pelayanan KB

Bagi Pelanggan/Pasien Umum:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

Bagi Pelanggan/Pasien dengan JKN-KIS:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu JKN-KIS
Mohon siapkan dokumen-dokumen di atas untuk mempermudah proses pelayanan KB Anda.

Alur Pelayanan KB Kami

Kami telah merancang alur pelayanan KB yang efisien untuk kenyamanan Anda:

1. Pendaftaran dan Pembayaran

Pasien melakukan pendaftaran dan pembayaran di loket apabila tidak menggunakan JKN/KIS.

2. Menunggu Panggilan

Pasien menunggu panggilan dari klaster yang dituju.

3. Proses Pemeriksaan

Pasien melakukan pemeriksaan sesuai dengan layanan yang diinginkan.

4. Konsultasi dan Tindak Lanjut

Pasien menerima konsultasi. Bila diperlukan sesuai hasil pemeriksaan, pasien akan menerima surat pengantar pemeriksaan Laboratorium/tindakan pelayanan KB/resep (obat)/surat rujukan.

Estimasi Waktu dan Biaya Pelayanan KB

Waktu Pelayanan

Tanpa tindakan dan layanan Laboratorium: 1 Jam

Dengan tindakan dan layanan Laboratorium: 1,5 Jam

Biaya Pelayanan

Pasien Umum: dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelanggan/pasien dengan JKN-KIS: Gratis (tidak dipungut biaya) bila ditanggung BPJS.

*Biaya spesifik akan diinformasikan di loket pendaftaran sesuai jenis layanan.

Suara Anda Penting Bagi Kami

Kami senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan sangat menghargai setiap masukan dari Anda. Jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui saluran-saluran berikut:

  • Kotak Saran
  • Telepon: (0366) 23761
  • Email: upt.puskesmasklk1@gmail.com
  • WA/SMS: 087889558989
  • Aplikasi SUKSMA PUTU
  • Pengaduan langsung
  • FB
  • Aplikasi Klungkung Mesadu
  • SP4N Lapor (www.lapor.go.id)