Komitmen Kami untuk Perencanaan Keluarga Sehat
Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan KB yang holistik, mendukung setiap keluarga dalam merencanakan masa depan yang lebih baik. Dengan tim profesional dan pendekatan personal, kami memastikan Anda mendapatkan informasi dan layanan terbaik sesuai kebutuhan Anda.
Produk Layanan KB Kami
Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan umum sebagai bagian dari proses layanan KB.
Konsultasi
Diskusi mendalam untuk membantu Anda memilih metode KB yang paling sesuai.
Layanan Laboratorium (Sesuai Indikasi)
Pemeriksaan laboratorium lanjutan jika diperlukan untuk mendukung diagnosis dan penanganan KB.
Layanan Tindakan KB (Sesuai Indikasi)
Pemberian layanan KB sesuai dengan metode yang dipilih dan indikasi medis.
Pemberian Resep/Obat (Sesuai Indikasi)
Pemberian resep dan obat-obatan sesuai dengan indikasi medis setelah pemeriksaan KB.
Layanan Rujukan (Sesuai Indikasi)
Rujukan ke fasilitas kesehatan lain jika kondisi Anda memerlukan penanganan lebih lanjut.
Persyaratan Pelayanan KB
Bagi Pelanggan/Pasien Umum:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Bagi Pelanggan/Pasien dengan JKN-KIS:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu JKN-KIS
Alur Pelayanan KB Kami
Kami telah merancang alur pelayanan KB yang efisien untuk kenyamanan Anda:
1. Pendaftaran dan Pembayaran
Pasien melakukan pendaftaran dan pembayaran di loket apabila tidak menggunakan JKN/KIS.
2. Menunggu Panggilan
Pasien menunggu panggilan dari klaster yang dituju.
3. Proses Pemeriksaan
Pasien melakukan pemeriksaan sesuai dengan layanan yang diinginkan.
4. Konsultasi dan Tindak Lanjut
Pasien menerima konsultasi. Bila diperlukan sesuai hasil pemeriksaan, pasien akan menerima surat pengantar pemeriksaan Laboratorium/tindakan pelayanan KB/resep (obat)/surat rujukan.
Estimasi Waktu dan Biaya Pelayanan KB
Waktu Pelayanan
Tanpa tindakan dan layanan Laboratorium: 1 Jam
Dengan tindakan dan layanan Laboratorium: 1,5 Jam
Biaya Pelayanan
Pasien Umum: dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelanggan/pasien dengan JKN-KIS: Gratis (tidak dipungut biaya) bila ditanggung BPJS.
*Biaya spesifik akan diinformasikan di loket pendaftaran sesuai jenis layanan.
Suara Anda Penting Bagi Kami
Kami senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan sangat menghargai setiap masukan dari Anda. Jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui saluran-saluran berikut:
- Kotak Saran
- Telepon: (0366) 23761
- Email: upt.puskesmasklk1@gmail.com
- WA/SMS: 087889558989
- Aplikasi SUKSMA PUTU
- Pengaduan langsung
- FB
- Aplikasi Klungkung Mesadu
- SP4N Lapor (www.lapor.go.id)